Total Tayangan Halaman

konsep kesehatan reproduksi


A.                Definisi Kesehatan Reproduksi
Pengertian kesehatan reproduksi menurut WHO (World Health Organizations) adalah suatu keadaan fisik, mental dan sosial yang utuh, bukan hanya bebas dari penyakit kecacatan dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi serta prosesnya. Atau suatu keadaan dimana manusia dapat menikmati kehidupan seksualnya serta mampu menjalankan fungsi dan proses reproduksinya secara sehat dan aman (Nugroho, 2010).
Menurut konferensi Internasional Kependudukan dan Pembangunan, 1994 Kesehatan Reproduksi adalah Keadaan sejahteravfisik, mental dan sosial yang utuh dalam segala hal yang berkaitan dengan fungsi, peran & sistem reproduksi (BKKBN, 2010)
Kesehatan reproduksi menurut Depkes RI adalah suatu keadaan sehat, secarsa menyeluruh mencakup fisik, mental dan kedudukan sosial yang berkaitan dengan alat, fungsi serta proses reproduksi, dan pemikiran kesehatan reproduksi bukan hanya kondisi yang bebas dari penyakit, melainkan juga bagaimana seseorang dapat memiliki seksual yang aman dan memuaskan sebelum dan sudah menikah (Nugroho, 2010)
Definisi kesehatan reproduksi yang ditetapkan dalam Konferensi Internasional Kependudukan dan Pembangunan (International Conference on Population and Development/ ICPD) adalah kesejahteraan fisik, mental, dan sosial yang utuh, bukan hanya tidak adanya penyakit atau kelemahan, tetapi dalam segala hal yang berhubungan dengan system reproduksi dan fungsi serta prosesprosesnya (Ns.Tarwoto,2010).



B.     SISTEM KERJA KESEHATAN REPRODUKSI
·         Sistem Kesehatan Reproduksi Pada Pria

1. Corpus cavernosum penis
Corpus cavernosum penis salah satu dari dua bagian seperti spons pada jaringan ereksi yang berisi darah paling banyak saat penis mengalami ereksi. Bagian ini sama dengan corpus cavernosum clitoridis pada wanita. Batang penis memiliki jaringan ereksi berupa sepasang corpora cavernosa (secara harfiah berarti 'tubuh seperti gua') dengan struktur yang mirip.

2. Kelenjar Cowper
Kelenjar Cowper ialah sepasang kelenjar kecil eksokrin yang terdapat pada sistem reproduksi pria. Kelenjar Cowper terletak di belakang samping (posterior-lateral) bagian uretra yang bermembran di dasar penis. Kelenjar ini homolog dengan kelenjar Bartholin pada wanita.

Kelenjar Cowper menghasilkan cairan preseminal atau cairan praejakulasi, yaitu cairan transparan, tidak berwarna, kental yang dikeluarkan dari uretra ketika terjadi peningkatan hasrat seksual, sebelum terjadi ejakulasi. Cairan ini membantu melubrikasi uretra agar dapat dilalui spermatozoa, dan membantu menyingkirkan sisa urin serta benda asing lainnya.

3. Spermatogenesis
Spermatogenesis adalah proses gametogenesis pada pria dengan cara pembelahan meiosis dan mitosis. Spermatogenesis pada sperma biasa terjadi di epididimis. Sedangkan tempat menyimpan sperma sementara, terletak di vas deferens.

4. Uretra
Dalam kesehatan reproduksi, uretra adalah saluran yang menghubungkan kantung kemih ke lingkungan luar tubuh. Uretra berfungsi sebagai saluran pembuang baik pada sistem kemih atau ekskresi dan sistem seksual. Pada pria, berfungsi juga dalam sistem reproduksi sebagai saluran pengeluaran air mani.
·         Sistem Kesehatan Reproduksi Pada Wanita
1. Endometrium
Dalam kesehatan reproduksi pertama ada Endometrium yaitu lapisan terdalam pada rahim dan tempatnya menempelnya ovum yang telah dibuahi. Di dalam lapisan Endometrium terdapat pembuluh darah yang berguna untuk menyalurkan zat makanan ke lapisan ini. pembuluh darah ini akan luruh dan menyebabkan terjadinya menstruasi pada wanita apabila tidak terjadi pembuahan ovum oleh sel sperma. Saat ovum yang telah dibuahi (yang biasa disebut fertilisasi) menempel di lapisan endometrium (implantasi), maka ovum akan terhubung dengan badan induk dengan plasenta yang berhubung dengan tali pusat pada bayi.

2. Kelenjar Bartholin dalam kesehatan reproduksi adalah kelenjar ganda yang terletak di bawah dan di kiri dan kanan dari pembukaan vagina pada wanita. Kelenjar ini menghasilkan lendir atau mukus untuk lubrikasi, terutama ketika peningkatan hasrat seksual, yang kemudian akan mendukung kegiatan seksual.

3. Korpus Luteum dalam kesehatan reproduksi adalah massa jaringan kuning di dalam ovarium yang dibentuk oleh sebuah folikel yang telah masak dan mengeluarkan ovumnya. Dalam rahim, korpus luteum akan menghasilkan hormon progesteron yang berguna untuk mengatur siklus menstruasi, mengembangkan jaringan payudara, menyiapkan rahim pada waktu kehamilan dan melindungi dari kanker endometrium pada wanita pasca menopause.

4. Selaput Dara
Selaput dara atau hymendalam kesehatan reproduksi adalah lipatan membran yang menutup sebagian luar vagina. Bentuk selaput dara paling umum adalah sabit. Setelah seorang wanita melahirkan, selaput dara yang tertinggal disebut carunculae myrtiformes. Selaput dara tidak memiliki fungsi anatomi yang diketahui. Selaput dara biasanya tidak rusak karena olahraga atau menggunakan tampon. Di saat seorang wanita mencapai usia pubertas, selaput dara menjadi elastis. Hanya 43% wanita melaporkan pendarahan ketika mereka pertama kali melakukan sanggama.

C.    RUANG LINGKUP KESEHATAN REPRODUKSI DALAM SIKLUS KEHIDUPAN
Kesehatan reproduksi ibu dan bayi baru lahir meliputi perkembangan berbagai organ reproduksi mulai dari sejak dalam kandungan, bayi, remaja, wanita usia subur, klimakterium, menopause, hingga meninggal. kondisi kesehatan seorang ibu hamil mempengaruhi kondisi bayi yang dilahirkannya, termasuk didalamnya kondisi kesehatan organ-organ reproduksi bayinya. permasalahan kesehatan reproduksi remaja termasuk pada saat pertama anak perempuan mengalami haid/menarche yang bisa berisiko timbulnya anemia, perilaku seksual yang mana bila kurang pengetahuan dapat tertular penyakit hubungan seksual, termasuk HIV/AIDS. selain itu juga menyangkut kehidupan remaja memasuki masa perkawinan. remaja yang mengijnak masa dewasa bila kurang pengetahuan dapat mengakibatkan risiko kehamilan usia muda yang mana mempunyai risiko terhadap kesehatan ibu hamil dan janinnya. selain hal tersebut diatas ICPD juga menyebutkan bahwa kesehatan reproduksi juga mengimplikasikan seseorang berhak atas kehidupan seksual yang memuaskan dan aman. seseorang berhak terbebas dari kemungkinan tertulari penyakit menular seksual yang bisa berpengaruh pada fungsi organ reproduksi, dan terbebas dari paksaan. hubungan seksual dilakukan dengan memahami dan sesuai etika dan budaya yang berlaku.
Penerapan pelayanan kesehatan reproduksi oleh Depkes RI dilaksanakan secara integratif memprioritaskan pada empat komponen kesehatan reproduksi yang menjadi masalah pokok di Indonesia yang disebut paket Pelayanan Kesehatan Reproduksi Esensial (PKRE) yaitu :
1. Kesehatan ibu dan bayi baru lahir
2. Keluarga berncana
3. Kesehatan reproduksi remaja
4. Pencegahan dan penanganan infeksi saluran reproduksi, termasuk HIV/AIDS
Sedangkan Pelayanan Kesehatan Reproduksi Komprehensif (PKRK) terdiri dari PKRE ditambah kesehatan reproduksi pada usia lanjut.
Menurut Mohammad, Kartono, 1998 (kesehatan reproduksi dan kontrasepsi):
1.      Masalah Reproduksi
·         Kesehatan, mobilitasbatau gangguan kesehatan dan kematian perempuan berkaitan dengan kehamilan, termasuk di dalamnya masalah gizi dan anemia di kalangan perempuan, penyebab serta komplikasi dari kehamilan, masalah kemandulan dan ketidak suburan
·         Peran atau kendali social budaya terhadap reproduksi. Maksudnya bagaimana pandangan masyarakat terhadap perempuan hamil
·         Intervensi pemerintah atau Negara terhadap masalah reproduksi. Misalnya antara lain program keluarga berencana, undang-undang yang berkaitan dengan masalah genetik, dan lain sebagainya
·         Tersedianya pelayanan kesehsatan reproduksi dan keluarga berencama, serta terjangkaunya secara ekonomi oleh kelompok perempuan dan anak-anak
·         Kesehatan bayi dan anak-anak terutama anak dibawah umur lima tahun
·         Dampak pembanguna ekonomi, industrialisasi dan perubahan lingkungan terhadap kesehatan reproduksi

2.      Masalah Gender dan Seksualitas
·         Pengaturan Negara terhadap masalah seksualitas. Maksudnya adalah peraturan dan kebijakan Negara mengenai masala pornografi, pelacuran, pendidikan seksualitas.
·         Pengendalian social budaya terhadap seksualitas, bagaimana norma-norma social yang berlaku tentang prilaku seks, homo seks, poligami dan perceraian.
·         Seksualitas di kalangan remaja
·         Status dan peran perempuan
·         Perlindungan terhadap perempuan pekerja

3.      Masalah yang berkaitan dengan kehamilan yang tidak diinginkan
·         Pembunuhan bayi
·         Pengguran kandungan, terutama yang dilakukan secara tidak aman.
·         Dampak kehilangan yang tidak diinginkan terhadap kesehatan perempuan dan keluarga
·         Dampak social dan ekonomi dari kehamlan yang tidak diinginkan serta penggugurankandungan yang tidak aman
·         Kebijakan pemerintah dalam menghadapi hal tersebut

4.      Masalah kekerasan dan perkosaan terhadap perempuan
·         Kecenderungan penggunaan kekerasan secara sengaja terhadap perempuan, perkosaan, serta dampaknya terhadap korban
·         Norma sosialmengenai kekerasan dalam rumah tangga,serta mengenai berbagai tindakan kekerasan terhadap perempuan
·         Sikap masyarakat  mengenai kekerasan dan perkosaan terhadap pelacur
·         Berbagai langkah untuk mengatasi masalah-masalah tersebut

5.      Masalah penyakit yang ditularkan melalui hubungan seksual
·         Masalah penyakit menular seksual lama, seperti sifilis dan gonorrhea
·         Masalah penyakit menular yang relatif baru, seperti klamydia dan herpes
·         Masalah HIV/AIDS
·         Dampak social dan ekonomi dari penyakit menular seksual
·         Kebijakan dan program pemerintah dalam penyakit tersebut  (termasuk penyediaan pelayan kesehatan bagi pelacur/pekerja seks komersial)
·         Sikap msyarakat terhadap penyakit menular seksual

6.      Masalah pelacuran
·         Demografi pekerja seks komersial/pelacuran
·         Factor-faktor yang menjadi pendorong pelacuran dan sikap pemerintah terhadapnya
·         Dampaknya terhadap kesehatan reproduksi, baik bagi pelacur itu sendiri maupun bagi konsumennya dan kelurganya

·         Teknologi reproduksi dengan bantuan (inseminasi buatan dan bayi tabung)
·         Pemilihan bayi berdasarkan jenis kelamin
·         Keterjangkauan dan kesamaan kesempatan
·         Etika dan hukum yang berkaitan dengan masalah reproduksi ini


D.    HAK – HAK REPRODUKSI
Hak-hak reproduksi menurut kesehatan dalam Konferensi International Kependudukan dan Pembangunan bertujuan untuk mewujudkan kesehatan bagi individu secara utuh, baik kesehatan jasmani maupun rohani, meliputi :
1.      Hak untuk hidup
Hak untuk bebas dari risiko kematian karena kehamilan, infeksi menular seksual (IMS) dan HIV & AIDS
2.      Hak atas kemerdekaan dan keamanan
Individu berhak untuk menikmati dan mengatur kehidupan seksual dan reproduksi. Kita juga punya hak untuk tidak dipaksa sama siapapun untuk hamil, sterilisasi dan aborsi.
3.      Hak atas kesetaraan dan bebas dari segala bentuk diskriminasi
Hak untuk bebeas dari segala bentuk pebedaan, termasuk dalam kehidupan seksual dan reproduksi.
4.      Hak atas kerahasian pribadi
Kita punya hak untuk dapat pelayanan kesehatan seksual dan reproduksi. Dan pemberi layanan harus menghormati kerahasiaan pribadi kita.
5.      Hak atas kebebasan berfikir
Bebas dari penafsiran ajaran agama yang sempit, kepercayaan dan tradisi yang ngebatasin kemerdekaan kita untuk berfikir yentang kesehatan seksual dan reproduksi.
6.      Hak mendapat informasi dan pendidikan
Hak untuk mendapatkan informasi yang engkap tentang kesehatan seksual dan reproduksi. Informasinya juga harus mudah dimengerti dan membuat kita merasa nyaman akan diri kita, tubuh kita dan seksualitas kita. Informasi yang kita teria harus bisa ngejamin untuk membuat keputusan sendiri dan tidak membuat kita merasa di hakimi.
7.      Hak untuk menikah atau tidak menikah serta membentuk dan merencanakan keluarga
Memiliki kebebasan untuk memilih tanpa paksaaan apalagi ancaman dari siapapun untuk menikah dengan pasangan kita atau memilih untuk tidak menikah.
8.      Hak untuk memutuskan mempunyai atau tidak dan kapan waktu memiliki anak
Kebebasan untuk memilih dan memutuskan ingin mempunyai anak atau tidak dan kapan waktunya. Tidak boleh ada yang memaksa perempuan untuk punya anak atau menggugurkan kandungannya.
9.      Hak atas pelayanan dan perlindungan kesehatan
Hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan reproduksi dan seksual yang tersedia termasuk alat kontrasepsi. Pusat pelayanan harus membuat kita erasa aman dan nyaman.

10.  Hak untuk mendapat manfaat dari kemajuan ilmu pengetahuan
Kita punya hak untuk dapat pelayanana kesehatan reproduksi dengan teknologi mutakhir yang aman dan dapat diterima.
11.  Hak atas kebebasan berkumpul dan berpartisipasi dalam politik
Hak untuk membuat dan mengemukakakn pandangan kita sendiri tentang isu kesehatan reproduksi dan seksual. Pandangan kita itu harus dipertimbangkan secara serius oleh pemerintah dan pihak-pihak terkait. Kita juga punya hak untuk mengadakan acara pertemuan atau diskusi tentang isu-isu kesehatan reproduksi dans seksual.
12.  Hak untuk bebas dari penganiayaan dan perlakuan buruk
Hak untuk bilang tidak saat diminta melakukan hubungan seksual atau kegiatan apapun yang tidak kita ungunkan, seperti disentuh atau dipaksa menyentuk ornag lain. Termasuk hak-hak perlindungan anak dari perdagangan, eksploitasi dan penganiayaan seksual. Kita juga punya hak untuk melindungi dari perkosaan, kekerasan, penyiksaan dan pelecehan seksual.

Menurut BKKBN 2000, kebijakan teknis operasional di Indonesia, untuk mewujudkan pemenuhan hak-hak reproduksi :

1. Promosi hak-hak reproduksi
Dilaksanakan dengan menganalisis perundang-undangan, peraturan dan kebijakan yang saat ini berlaku apakah sudah seiring dan mendukung hak-hak reproduksi dengan tidak melupakan kondisi lokal sosial budaya masyarakat. Pelaksanaan upaya pemenuhan hak reproduksi memerlukan dukungan secara polotik, dan legislatif sehingga bisa tercipta undang-undang hak reproduksi yang memuat aspek pelanggaran hak-hak reproduksi.

2. Advokasi hak-hak reproduksi
Advokasi dimaksudkan agar mendapatkan dukungan komitmen dari para tokoh politik, tokoh agama, tokoh masyarakat, LSM/LSOM, dan swasta. Dukungan swasta dan LSM sangat dibutuhkan karena ruang gerakan pemerintah lebih terbatas. Dukungan para tokoh sangat membantu memperlancar terciptanya pemenuhan hak-hak reproduksi. LSM yang memperjuangkan hak-hak reproduksi sangat penting artinya untuk terwujudnya pemenuhan hak-hak reproduksi.

3. KIE hak-hak reproduksi
Dengan KIE diharapkan masyarakat semakin mengerti hak-hak reproduksi sehingga dapat bersama-sama mewujudkannya.


4. Sistem pelayanan hak-hak reproduksi

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

Followers

Recent Comments