Total Tayangan Halaman

konsep kesehatan reproduksi


A.                Definisi Kesehatan Reproduksi
Pengertian kesehatan reproduksi menurut WHO (World Health Organizations) adalah suatu keadaan fisik, mental dan sosial yang utuh, bukan hanya bebas dari penyakit kecacatan dalam segala aspek yang berhubungan dengan sistem reproduksi, fungsi serta prosesnya. Atau suatu keadaan dimana manusia dapat menikmati kehidupan seksualnya serta mampu menjalankan fungsi dan proses reproduksinya secara sehat dan aman (Nugroho, 2010).
Menurut konferensi Internasional Kependudukan dan Pembangunan, 1994 Kesehatan Reproduksi adalah Keadaan sejahteravfisik, mental dan sosial yang utuh dalam segala hal yang berkaitan dengan fungsi, peran & sistem reproduksi (BKKBN, 2010)
Kesehatan reproduksi menurut Depkes RI adalah suatu keadaan sehat, secarsa menyeluruh mencakup fisik, mental dan kedudukan sosial yang berkaitan dengan alat, fungsi serta proses reproduksi, dan pemikiran kesehatan reproduksi bukan hanya kondisi yang bebas dari penyakit, melainkan juga bagaimana seseorang dapat memiliki seksual yang aman dan memuaskan sebelum dan sudah menikah (Nugroho, 2010)
Definisi kesehatan reproduksi yang ditetapkan dalam Konferensi Internasional Kependudukan dan Pembangunan (International Conference on Population and Development/ ICPD) adalah kesejahteraan fisik, mental, dan sosial yang utuh, bukan hanya tidak adanya penyakit atau kelemahan, tetapi dalam segala hal yang berhubungan dengan system reproduksi dan fungsi serta prosesprosesnya (Ns.Tarwoto,2010).



B.     SISTEM KERJA KESEHATAN REPRODUKSI
·         Sistem Kesehatan Reproduksi Pada Pria

1. Corpus cavernosum penis
Corpus cavernosum penis salah satu dari dua bagian seperti spons pada jaringan ereksi yang berisi darah paling banyak saat penis mengalami ereksi. Bagian ini sama dengan corpus cavernosum clitoridis pada wanita. Batang penis memiliki jaringan ereksi berupa sepasang corpora cavernosa (secara harfiah berarti 'tubuh seperti gua') dengan struktur yang mirip.

2. Kelenjar Cowper
Kelenjar Cowper ialah sepasang kelenjar kecil eksokrin yang terdapat pada sistem reproduksi pria. Kelenjar Cowper terletak di belakang samping (posterior-lateral) bagian uretra yang bermembran di dasar penis. Kelenjar ini homolog dengan kelenjar Bartholin pada wanita.

Kelenjar Cowper menghasilkan cairan preseminal atau cairan praejakulasi, yaitu cairan transparan, tidak berwarna, kental yang dikeluarkan dari uretra ketika terjadi peningkatan hasrat seksual, sebelum terjadi ejakulasi. Cairan ini membantu melubrikasi uretra agar dapat dilalui spermatozoa, dan membantu menyingkirkan sisa urin serta benda asing lainnya.

3. Spermatogenesis
Spermatogenesis adalah proses gametogenesis pada pria dengan cara pembelahan meiosis dan mitosis. Spermatogenesis pada sperma biasa terjadi di epididimis. Sedangkan tempat menyimpan sperma sementara, terletak di vas deferens.

4. Uretra
Dalam kesehatan reproduksi, uretra adalah saluran yang menghubungkan kantung kemih ke lingkungan luar tubuh. Uretra berfungsi sebagai saluran pembuang baik pada sistem kemih atau ekskresi dan sistem seksual. Pada pria, berfungsi juga dalam sistem reproduksi sebagai saluran pengeluaran air mani.
·         Sistem Kesehatan Reproduksi Pada Wanita
1. Endometrium
Dalam kesehatan reproduksi pertama ada Endometrium yaitu lapisan terdalam pada rahim dan tempatnya menempelnya ovum yang telah dibuahi. Di dalam lapisan Endometrium terdapat pembuluh darah yang berguna untuk menyalurkan zat makanan ke lapisan ini. pembuluh darah ini akan luruh dan menyebabkan terjadinya menstruasi pada wanita apabila tidak terjadi pembuahan ovum oleh sel sperma. Saat ovum yang telah dibuahi (yang biasa disebut fertilisasi) menempel di lapisan endometrium (implantasi), maka ovum akan terhubung dengan badan induk dengan plasenta yang berhubung dengan tali pusat pada bayi.

2. Kelenjar Bartholin dalam kesehatan reproduksi adalah kelenjar ganda yang terletak di bawah dan di kiri dan kanan dari pembukaan vagina pada wanita. Kelenjar ini menghasilkan lendir atau mukus untuk lubrikasi, terutama ketika peningkatan hasrat seksual, yang kemudian akan mendukung kegiatan seksual.

3. Korpus Luteum dalam kesehatan reproduksi adalah massa jaringan kuning di dalam ovarium yang dibentuk oleh sebuah folikel yang telah masak dan mengeluarkan ovumnya. Dalam rahim, korpus luteum akan menghasilkan hormon progesteron yang berguna untuk mengatur siklus menstruasi, mengembangkan jaringan payudara, menyiapkan rahim pada waktu kehamilan dan melindungi dari kanker endometrium pada wanita pasca menopause.

4. Selaput Dara
Selaput dara atau hymendalam kesehatan reproduksi adalah lipatan membran yang menutup sebagian luar vagina. Bentuk selaput dara paling umum adalah sabit. Setelah seorang wanita melahirkan, selaput dara yang tertinggal disebut carunculae myrtiformes. Selaput dara tidak memiliki fungsi anatomi yang diketahui. Selaput dara biasanya tidak rusak karena olahraga atau menggunakan tampon. Di saat seorang wanita mencapai usia pubertas, selaput dara menjadi elastis. Hanya 43% wanita melaporkan pendarahan ketika mereka pertama kali melakukan sanggama.

C.    RUANG LINGKUP KESEHATAN REPRODUKSI DALAM SIKLUS KEHIDUPAN
Kesehatan reproduksi ibu dan bayi baru lahir meliputi perkembangan berbagai organ reproduksi mulai dari sejak dalam kandungan, bayi, remaja, wanita usia subur, klimakterium, menopause, hingga meninggal. kondisi kesehatan seorang ibu hamil mempengaruhi kondisi bayi yang dilahirkannya, termasuk didalamnya kondisi kesehatan organ-organ reproduksi bayinya. permasalahan kesehatan reproduksi remaja termasuk pada saat pertama anak perempuan mengalami haid/menarche yang bisa berisiko timbulnya anemia, perilaku seksual yang mana bila kurang pengetahuan dapat tertular penyakit hubungan seksual, termasuk HIV/AIDS. selain itu juga menyangkut kehidupan remaja memasuki masa perkawinan. remaja yang mengijnak masa dewasa bila kurang pengetahuan dapat mengakibatkan risiko kehamilan usia muda yang mana mempunyai risiko terhadap kesehatan ibu hamil dan janinnya. selain hal tersebut diatas ICPD juga menyebutkan bahwa kesehatan reproduksi juga mengimplikasikan seseorang berhak atas kehidupan seksual yang memuaskan dan aman. seseorang berhak terbebas dari kemungkinan tertulari penyakit menular seksual yang bisa berpengaruh pada fungsi organ reproduksi, dan terbebas dari paksaan. hubungan seksual dilakukan dengan memahami dan sesuai etika dan budaya yang berlaku.
Penerapan pelayanan kesehatan reproduksi oleh Depkes RI dilaksanakan secara integratif memprioritaskan pada empat komponen kesehatan reproduksi yang menjadi masalah pokok di Indonesia yang disebut paket Pelayanan Kesehatan Reproduksi Esensial (PKRE) yaitu :
1. Kesehatan ibu dan bayi baru lahir
2. Keluarga berncana
3. Kesehatan reproduksi remaja
4. Pencegahan dan penanganan infeksi saluran reproduksi, termasuk HIV/AIDS
Sedangkan Pelayanan Kesehatan Reproduksi Komprehensif (PKRK) terdiri dari PKRE ditambah kesehatan reproduksi pada usia lanjut.
Menurut Mohammad, Kartono, 1998 (kesehatan reproduksi dan kontrasepsi):
1.      Masalah Reproduksi
·         Kesehatan, mobilitasbatau gangguan kesehatan dan kematian perempuan berkaitan dengan kehamilan, termasuk di dalamnya masalah gizi dan anemia di kalangan perempuan, penyebab serta komplikasi dari kehamilan, masalah kemandulan dan ketidak suburan
·         Peran atau kendali social budaya terhadap reproduksi. Maksudnya bagaimana pandangan masyarakat terhadap perempuan hamil
·         Intervensi pemerintah atau Negara terhadap masalah reproduksi. Misalnya antara lain program keluarga berencana, undang-undang yang berkaitan dengan masalah genetik, dan lain sebagainya
·         Tersedianya pelayanan kesehsatan reproduksi dan keluarga berencama, serta terjangkaunya secara ekonomi oleh kelompok perempuan dan anak-anak
·         Kesehatan bayi dan anak-anak terutama anak dibawah umur lima tahun
·         Dampak pembanguna ekonomi, industrialisasi dan perubahan lingkungan terhadap kesehatan reproduksi

2.      Masalah Gender dan Seksualitas
·         Pengaturan Negara terhadap masalah seksualitas. Maksudnya adalah peraturan dan kebijakan Negara mengenai masala pornografi, pelacuran, pendidikan seksualitas.
·         Pengendalian social budaya terhadap seksualitas, bagaimana norma-norma social yang berlaku tentang prilaku seks, homo seks, poligami dan perceraian.
·         Seksualitas di kalangan remaja
·         Status dan peran perempuan
·         Perlindungan terhadap perempuan pekerja

3.      Masalah yang berkaitan dengan kehamilan yang tidak diinginkan
·         Pembunuhan bayi
·         Pengguran kandungan, terutama yang dilakukan secara tidak aman.
·         Dampak kehilangan yang tidak diinginkan terhadap kesehatan perempuan dan keluarga
·         Dampak social dan ekonomi dari kehamlan yang tidak diinginkan serta penggugurankandungan yang tidak aman
·         Kebijakan pemerintah dalam menghadapi hal tersebut

4.      Masalah kekerasan dan perkosaan terhadap perempuan
·         Kecenderungan penggunaan kekerasan secara sengaja terhadap perempuan, perkosaan, serta dampaknya terhadap korban
·         Norma sosialmengenai kekerasan dalam rumah tangga,serta mengenai berbagai tindakan kekerasan terhadap perempuan
·         Sikap masyarakat  mengenai kekerasan dan perkosaan terhadap pelacur
·         Berbagai langkah untuk mengatasi masalah-masalah tersebut

5.      Masalah penyakit yang ditularkan melalui hubungan seksual
·         Masalah penyakit menular seksual lama, seperti sifilis dan gonorrhea
·         Masalah penyakit menular yang relatif baru, seperti klamydia dan herpes
·         Masalah HIV/AIDS
·         Dampak social dan ekonomi dari penyakit menular seksual
·         Kebijakan dan program pemerintah dalam penyakit tersebut  (termasuk penyediaan pelayan kesehatan bagi pelacur/pekerja seks komersial)
·         Sikap msyarakat terhadap penyakit menular seksual

6.      Masalah pelacuran
·         Demografi pekerja seks komersial/pelacuran
·         Factor-faktor yang menjadi pendorong pelacuran dan sikap pemerintah terhadapnya
·         Dampaknya terhadap kesehatan reproduksi, baik bagi pelacur itu sendiri maupun bagi konsumennya dan kelurganya

·         Teknologi reproduksi dengan bantuan (inseminasi buatan dan bayi tabung)
·         Pemilihan bayi berdasarkan jenis kelamin
·         Keterjangkauan dan kesamaan kesempatan
·         Etika dan hukum yang berkaitan dengan masalah reproduksi ini


D.    HAK – HAK REPRODUKSI
Hak-hak reproduksi menurut kesehatan dalam Konferensi International Kependudukan dan Pembangunan bertujuan untuk mewujudkan kesehatan bagi individu secara utuh, baik kesehatan jasmani maupun rohani, meliputi :
1.      Hak untuk hidup
Hak untuk bebas dari risiko kematian karena kehamilan, infeksi menular seksual (IMS) dan HIV & AIDS
2.      Hak atas kemerdekaan dan keamanan
Individu berhak untuk menikmati dan mengatur kehidupan seksual dan reproduksi. Kita juga punya hak untuk tidak dipaksa sama siapapun untuk hamil, sterilisasi dan aborsi.
3.      Hak atas kesetaraan dan bebas dari segala bentuk diskriminasi
Hak untuk bebeas dari segala bentuk pebedaan, termasuk dalam kehidupan seksual dan reproduksi.
4.      Hak atas kerahasian pribadi
Kita punya hak untuk dapat pelayanan kesehatan seksual dan reproduksi. Dan pemberi layanan harus menghormati kerahasiaan pribadi kita.
5.      Hak atas kebebasan berfikir
Bebas dari penafsiran ajaran agama yang sempit, kepercayaan dan tradisi yang ngebatasin kemerdekaan kita untuk berfikir yentang kesehatan seksual dan reproduksi.
6.      Hak mendapat informasi dan pendidikan
Hak untuk mendapatkan informasi yang engkap tentang kesehatan seksual dan reproduksi. Informasinya juga harus mudah dimengerti dan membuat kita merasa nyaman akan diri kita, tubuh kita dan seksualitas kita. Informasi yang kita teria harus bisa ngejamin untuk membuat keputusan sendiri dan tidak membuat kita merasa di hakimi.
7.      Hak untuk menikah atau tidak menikah serta membentuk dan merencanakan keluarga
Memiliki kebebasan untuk memilih tanpa paksaaan apalagi ancaman dari siapapun untuk menikah dengan pasangan kita atau memilih untuk tidak menikah.
8.      Hak untuk memutuskan mempunyai atau tidak dan kapan waktu memiliki anak
Kebebasan untuk memilih dan memutuskan ingin mempunyai anak atau tidak dan kapan waktunya. Tidak boleh ada yang memaksa perempuan untuk punya anak atau menggugurkan kandungannya.
9.      Hak atas pelayanan dan perlindungan kesehatan
Hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan reproduksi dan seksual yang tersedia termasuk alat kontrasepsi. Pusat pelayanan harus membuat kita erasa aman dan nyaman.

10.  Hak untuk mendapat manfaat dari kemajuan ilmu pengetahuan
Kita punya hak untuk dapat pelayanana kesehatan reproduksi dengan teknologi mutakhir yang aman dan dapat diterima.
11.  Hak atas kebebasan berkumpul dan berpartisipasi dalam politik
Hak untuk membuat dan mengemukakakn pandangan kita sendiri tentang isu kesehatan reproduksi dan seksual. Pandangan kita itu harus dipertimbangkan secara serius oleh pemerintah dan pihak-pihak terkait. Kita juga punya hak untuk mengadakan acara pertemuan atau diskusi tentang isu-isu kesehatan reproduksi dans seksual.
12.  Hak untuk bebas dari penganiayaan dan perlakuan buruk
Hak untuk bilang tidak saat diminta melakukan hubungan seksual atau kegiatan apapun yang tidak kita ungunkan, seperti disentuh atau dipaksa menyentuk ornag lain. Termasuk hak-hak perlindungan anak dari perdagangan, eksploitasi dan penganiayaan seksual. Kita juga punya hak untuk melindungi dari perkosaan, kekerasan, penyiksaan dan pelecehan seksual.

Menurut BKKBN 2000, kebijakan teknis operasional di Indonesia, untuk mewujudkan pemenuhan hak-hak reproduksi :

1. Promosi hak-hak reproduksi
Dilaksanakan dengan menganalisis perundang-undangan, peraturan dan kebijakan yang saat ini berlaku apakah sudah seiring dan mendukung hak-hak reproduksi dengan tidak melupakan kondisi lokal sosial budaya masyarakat. Pelaksanaan upaya pemenuhan hak reproduksi memerlukan dukungan secara polotik, dan legislatif sehingga bisa tercipta undang-undang hak reproduksi yang memuat aspek pelanggaran hak-hak reproduksi.

2. Advokasi hak-hak reproduksi
Advokasi dimaksudkan agar mendapatkan dukungan komitmen dari para tokoh politik, tokoh agama, tokoh masyarakat, LSM/LSOM, dan swasta. Dukungan swasta dan LSM sangat dibutuhkan karena ruang gerakan pemerintah lebih terbatas. Dukungan para tokoh sangat membantu memperlancar terciptanya pemenuhan hak-hak reproduksi. LSM yang memperjuangkan hak-hak reproduksi sangat penting artinya untuk terwujudnya pemenuhan hak-hak reproduksi.

3. KIE hak-hak reproduksi
Dengan KIE diharapkan masyarakat semakin mengerti hak-hak reproduksi sehingga dapat bersama-sama mewujudkannya.


4. Sistem pelayanan hak-hak reproduksi

Teknik Dasar Komunikasi dalam Konseling

Teknik Dasar Komunikasi dalam Konseling

A.    Opening ( Pembukaan )
Opening adalah ketrampilan / teknik untuk membuka / memulai komunikasi dan hubungan konseling. Contohnya menyambut kehadiran klien dan membicarakan topik netral seperti menjwab salam, mempersilakan duduk dll.
Adapun tujuannya adalah untuk memberi penghargaan dan membangun hubungan baik dengan konseli.
Prinsip-prinsip :
a)      Penyambutan
-Non verbal : Sebuah komunikasi dengan bahasa isyarat seperti : menghentikan aktifitas, penjemputan, menjabat tangan, senyum, isyarat mempersilahkan masuk, menutup pintu, isyarat mempersilahkan duduk, dsb.
-Verbal : Sebuah komunikasi dengan bahasa lisan, seperti : member salam, menjawab salam, menyebut nama, pujian atas kedatangan konseli,menanyakan kabar dsb.
b)      Inisiasi pembicaraan
-Topic netral: Sebuah topic yang tidak langsung melakukan proses konseling, atau topic umtuk mengawali pembicaraan. Misalnya : Hobi, peristiwa hangat, kondisi kesehatan
-Kegiatan dalam kaitannya dengan kedatangan konseli di ruang konseling.
c)      Transisi pembicaraan
-Alih topic
-Informasi harapan keberhasilan
-Meminta kesediaannta untuk direkam
-Pengembangan topik
d)      Hal yang harus dihindari :
-Respon berlebihan
-Kepura-puraan
-Topic netral terlalu panjang sekurang-kurangnya 5 menit
-Konselor tidak banyak bicara
-Konseli menunggu dan terabaikan

B.    Acceptance ( Penerimaan )
Acceptance ( penerimaan ) adalah teknik yang digunakan konselor untuk menunjukan minat dan pemahaman terhadap hal-hal yang dikemukakan konseli. Kehadiran, bahwa konselor ada dan masih bersama konseli agar konseli merasa ada dan diperhatikan. Contohnya anggukan kepala dll.
Tujuan :
-Untuk menyatakan bahwa konselor hadir bersama konseli
-Agar konseli merasa diperhatikan
-Agar konseli memperoleh balikan atas apa yang dikatakan didengar dan difahami.
Prinsip :
-Menghindari stereotip
-Bukan sekedar respon sekenanya melainkan konselor menangkap betul aspek yang difahami
-Penerimaan tidak berarti persetujuan atau dukungan
Bentuk :
-Verbal penerimaan dengan kata-kata
-Non verbal, penerimaan dengan bahasa isyarat, seperti : menganggukan kepala, isyarat tangan, kontak mata, elspresi wajah, postur dan gesture.

C.     Restatement  ( Mengulang Pernyataan)
Restatement adalah respon atau teknik menanggapi pembicaraan dengan mengulang atau menyatakan kembali sebagian kata-kata yang penting yang telah diucapkan pembicara.
Tujuan
-Konseli memperoleh balikan bahwa konselor menangkap atau mendengarkan sesuai yang konseli ucapkan.
-Mengarahkan pembicaraan lebih lanjut sesuai yang diinginkan konselor.
Prinsip
-Pengulangan apa adanya, tanpa mengubah kata-kata kecuali kata ganti pelaku.
-Memilih pesan yang terpenting diantara sejumlah pesan yang disampaikan konseli.
-Menggunakan nada atau irama serta intonasi yang berbeda.
Jenis-jenis
-Pengulangan kata atau frase, misalnya: percuma, tidak bisa dimaafkan.
-Pengulangan kalimat, misalnya: kamu tidak mau menyapanya lagi.
Komponen
-Aksen atau penekanan: mengulangi kalimat/kata dengan nada atau tekanan yang berbeda.
-Parafrase: pengulangan dengan kata-kata dan nada yang sama tetapi didahului penegasan konselor.

D.    Reflection Of Feeling (Pemantulan Perasaan)
Reflection Of Feeling  adalah pola respon atau teknik menanggapi pembicaraan konseli dengan memantulkan perasaan/sikap yang terkandung dalam pernyataan konseli.
Tujuan
-Memperoleh kejelasan tentang peranan konseli atas suatu peristiwa.
-Konseli merasa dimengerti perasaanya.
-Mengarahkan pembicaraan yang lebih dalam, terkait perasaan konseli.
Unsur respon
-Kata-kata pemandu yang bersifat dugaan: misalnya sepertnya, nada-nadanya, tampaknya, rupa-rupanya, agaknya dsb.
-Pernyataan atas jenis perasaan tertentu yang dialami konseli.
 Prinsip aplikasi
-Hindari stereotip
-Ketepatan waktu menyatakan (timing)
-Kaya akan perbendaharaan istilah perasaan
-Ketepatan penamaan atau pemilihan jenis perasaan.

E.     Clarification (penegasan pernyataan)
Klarifikasi adalah teknik yang digunakan untuk memperjelas, menjernihkan, mengungkap kembali isi pernyataan konseli yang dianggap kurang jelas, samar-samar, meragukan oleh konselor oleh konselor dengan menggunkan kata-kata baru.
Tujuan
a.      Konseli memperoleh balikan kalau konselor memahami konseli secara penuh.
b.      Memperjelas isi pesan konseli dengan persepsi konselor.
c.       Konseli terbantu mendiskriminasikan perbuatan/situasi yang dihadapi konseli.
d.      Konselor mengarahkan pembicaraan lebih lanjut ke arah uraian situasi ataupun perbuatan yang lebih luas dan dalam dari pernyataan konseli.
Prinsip aplikasi
1.      Menghindari sterotip.
2.      Menggunakan kata pemandu atau modalita klarifikasi.
3.      Kaya akan perbendaharaan istilah.
4.      Mengungkapkan inti yang merupakan perasaan atau sari pati dari isi pembicaraan.
5.      Menggunakan kata-kata yang baru dan segar.

F.     Structuringn (penataan, pembatasan)
Structuringn adalah suatu teknik penginformasian atau  penyepakatan akan perlunya dan diikutinya batasan-batasan tertentu dalam proses konseling, supaya berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip layanan yang profesional.
Tujuan
-Konseli memperoleh orientasi yang tepat terkait dengan proses konseling yang dia jalani.
-Memperoleh kesamaan persepsi dan harapan yang realistik dalam proses konseling.
-Memperoleh kepastian bersama apakah konseli mau melanjutkan atau menghentikan proses konseling.
-Membangun suatu kesepakatan mengenai pola interaksi, tindakan, perbuatan, waktu, pencapaian, jaminaan, dan konsekuensi pernyyanan.
Prinsip-prinsip
1.      Dilakukan pada sesi awal pertemuan.
2.      Diberikan bila keadaannya membutuhkan.
Jenis penstrukturan
a.      Batasan peran ( role limit)→ menjelaskan peran konselor dalam member layanan konseling pada konseli agar tidak terjadi salah persepsi.
b.      Batasan layanan ( service limit)→ menjelaskan jenis dan sifat dari layanan konselor.
c.       Batasan topik (topic limit)→ mengajak memilih dan fokus pada masalah diantara sejumlah masalah yang diuraikan.
d.      Batasan tindakan (action limit)→ meminta konseli untuk menenagkan diri dan mengendalikan tindakanya agar tidak mengarah pada perusakan dan perbuatan negatif.
e.      Bataan waktum ( time limit)→ menyepakati berapa lama pertemuan. Biasanya setiap pertemuan sekitar 30-60 menit. Batasan waktu perlu agar konseli mau memanfaatkan waktu sebaik-baiknya. Time limit dapat digunakan diawal dan diakhir konseling dengan verbal ataupun non verbal.
f.        Batasan tujuan (goal limit)→ menspesifikasikan tujuan yang yang ingin dicapai dalam proses konseling.
g.      Batasan jaminan kerahasiaan (confidentiality limit)→ meyakinkan konseli bahwa rahasianya terjaga.

G.    Lead / Questioning
Lead  adalah ungkapan verbal konselor yang secara khusus berniat mengarahkan perha-tian dan pembicaraan konseli pada alur pembicaraan yang dikehendaki menurut proses dan isi bahasan konseling. Lazim menggunakan kata-kata pertanyaan atau permintaan, maka sering disebut teknik bertanya (questioning).
Tujuan
-Tergugahnya konseli memulai diskusi isu penting,
-Terhindarinya konseli dari pembeberan detail yang kurang relevan.
-Ditemukanya gagasan pembicaraan tertentu oleh konseli.
-Terfokusnya pembicaraan menurut proses dan alur konseling.
Jenis
-Pengarahan (lead) tidak langsung atau pengarahan umum (general).
-Pengarahan (lead) tidak langsung atau pengarahan khusus (spesifik).
Komponen dan variasi
-Kata permintaan, himbauan, atau kata tanya.
-Kata petunjuk bidang isu yang diharapkan (umum dan khusus).
-Kata penjelasan atau kata keterangan.

H.    Reassurance
Reassurance merupakan listening response, atau respon yang diungkapkan oleh konselor pada saat klien berbicara/bercerita. Melalui keterampilan ini, konselor mendukung apa yang dikatakan oleh klien atau dengan bahasa lain konselor memberikan reinforcement (penguatan) pada diri klien.
Prinsip dasar
-Pemberian penghargaan atas unjuk kerja konseli ke arah perubahan positif
-Perubahan kebiasaan/ perilaku baru/ lebih baik.
Tujuan
-Membangkitkan konseli ke arah rencana yang lebih baik dan positif
-Menguatkan perilaku baru yamh positif.
-Meredakan keraguan, kecemasan dan ketegangan konseli.
-Membebaskan konseli dari emosi yang berkepanjangan.
Jenis
Reassurance dibagi menjadi 3, yaitu :
-Prediction Reassurance
Ketika klien menyatakan bahwa ia akan melakukan suatu rencana tindakan yang positif, maka konselor dapat mendukung pernyataan klien tersebut atau memberikan suatu keyakinan bahwa ia bisa melakukan tindakan tersebut.
-Postdiction Reassurance
Semula klien merasa takut untuk menghadapi sesuatu, tetapi dengan keberaniannya ternyata ia berhasil juga menyelesaikan tugas yang selama ini dia takutkan. Keterampilan ini memberikan penguatan pada diri klien saat ini, yang semula ragu atas ketidakyakinan dirinya untuk mengulangi melakukan sesuatu hal, yang sebenarnya di masa lalu ia pernah berhasil melakukannya.
-Factual Reassurance
Pada saat klien mengalami musibah, misalnya, Konselor dapat membantu meringankan beban klien dengan memberikan dukungan factual bahwa apa yang dialami klien juga dapat dialami oleh orang lain dan merasakan seperti apa yang dirasakan klien saat ini.
Contoh : “Saya dapat memahami apa yang Anda rasakan saat ini, sebenarnya Saya juga pernah mengalami apa yang Anda alami itu. Kuatkan diri Anda, Anda pasti bisa melaluinya.”

I.       Silent / Diam
Silent/ Diam atau membiarkan keheningan berlangsung beberapa saat yang diciptakan secara sengaja dengan sejumlah tujuan tertentu yang disadari konselor.
Tujuan
-Tercipta peluang konseli memutuskan sendiri bagaimana memulai dan kemudian memikirkan apa yang akan dibicarakan.
-Teredakanya sejumlah perasaan atau emosi negativ  konseli atas dampak peristiwa yang baru diungkapkanya.
-Terklarifikasikanya dalam pemikiran dan perasaan konseli sejumlah informasi yang memungkinkan konseli memperoleh insight.
Jenis
-Jeda, istirahat (pause)
-Kehabisan isu atau bahan bicara (ending)
-Selepas pencetusan perasaan mendalam, menyatakan (deep and painful; emotion).
-Antisipasi pernyataan (respon) dari konselor.Enggan (reluctant) atau menolak/bertahan(resistant).      
Bentuk khusus
1.      Jeda, Istirahat: kebiasaan konseli dalam berbicara cepat, terburu-buru, kemudian berhenti. Respon konselor dengan keheningan beberapa detik saja.
2.      Kehabisan isu atau bahan bicara: ketika konselor menghayati konseli kehabisan isu. Konselor memberi suasana keheningan kemudian merespon dengan klarifikasi atau pengarahan (lead).
3.      Selepas pengungkapan mendalam dan menyakitkan. Konseli menarik nafas dalam-dalam, kadang-kadang menunduk, bahkan menangis. Dalam situasi ini konselor merespon dengan keheningan cukup lama sampai keadaan dirasakan mereda, ketika konseli mengangkat kepala maka konselor merespon dengan reflection of feeling atau factural reassurance.
4.      Antisipasi pernyataan konseli diam dengan maksud menunggu dan mengha-rapkan jawaban tertentu dari konselor, entah komentar atau persetujuan atas ungkapan sikap atau keputasanya, ditandai sebelumnya uraian pendapat, persepsi, sikap, keputusan konseli terhadap sesuatu, kemudian diam sambil menatap konselor.

J.       Rejection
Rejection merupakan teknik konseling yang dilakukan konselor untuk mencegah perbuatan atau tindakan yang menurutnya kurang atau tidak pantas dan merugikan diri konseli sendiri atau orang lain jika dilakukan.
Tujuan
-Menghindarkan diri konseli dari perbuatan yang merugikan diri sendiri dan orang lain.
-Mendorong konseli untuk melakukan tindakan yang lebih bijak dan baik.
-Membuat konseli agar lebih dewasa mengambil keputusan.
-Membuka mata dan pikiran konseli atas tindakan yang akan diambil.
Komponen dan aturan
-Menggunakan kata-kata yang mengacu pada nilai dan norma- norma baik yang berlaku.
-Menggunakan inti larangan atau alternatife tindakan lain.
-Melakukan rejection harus disertai dengan alasan yang rasional.
-Jangan sampai menyinggung atau menyakiti hati dan perasaan konseli.
Jenis
-Larangan Langsung
Merupakan suatu larangan yang secara langsung ditujukan kepada konseli oleh konselor yang langsung pada pokok persoalan atau masalah yang mana bila konseli mempunyai rencana yang jelas-jelas merugikan dirinya dan orang lain.
Kata acuannya : Jangan, tidak dsb.
-Larangan Tak Langsung
Merupakan suatu larangan yang secara tidak langsung ditujukan kepada konseli oleh konselor, jika konselor menduga dan menafsirkan perbuatan konseli itu merugikan. Larangan ini dilakukan dengan dua cara yakni spontan dan penundaan. Spontan maksudnya adalah larangan yang diberikan tanpa menunggu konseli selesai memberikan penjelasan. Sedang penundaan ya lrangan yang diberikan setelah konseli selesai memberikan penjelasan.

K.     Advice
Advice merupakan teknik konseling yang dilakukan oleh konselor untuk memberikan nasihat kepada konseli dengan mengisyaratkan ada suatu pilihan, rencana, atau peluang yang baik bagi konseli.

Tujuan
-Memberikan nasihat kepada konseli agar bertindak lebih baik
-Memberikan solusi atau pemecahan masalah
Komponen dan Variasi
1. Menggunakan kata ganti orang
2. Mempertimbangakan kelebihan atau kelemahan nasihat yang diberikan.
3. Member pilihan atau alternatif.
4. Memberikan nasihat dengan anjuran, atau prediksi ke depannya.
Jenis
-Nasihat Langsung
Nasihat Langsung diberikan konselor apabila, konseli ragu akan pilihannya, tetapi konseli menunjukan suatu perbuatan yang mendukung.
-Nasihat yang bersifat persuasif/ dorongan
Konselor memberikan gambaran akan kekurangan dan kelebihan sebelum memberi saran, jika dirasa cukup maka akan diberikan nasihat atau saran kepada konseli.
-Nasihat yang bersifat pertimbangan atau penjelasan
Suatu nasihat yang diberikan dengan mempertimbangkan kelemahan dan keunggulan yang disertai alternatif- alternatif dalam setiap pemberian informasi.

L.      Intrepretation
Pernyataan konselor yang mengkomunikasikan penjelasan makna, tafsiran makna atau dugaan pesan atau sikap dan perilaku konseli.
Tujuan
1. Mengembangkan hubungan yang baiok melalui pengkumunikasian yang baik dan menyenangkan konseli.
2. Mengenali hubungan sebab akibat antara pesan dsan perilaku eksplisit dan implicit
3. Membantu konseli mengkaji tingkah laku dari sudut konselor.Memotivasi adar konseli mengubvah pikiran atau perilaku yang tiudak efektif.
Komponen dan Variasi
-Kata acuan, dasar  intrepestasi
-Kata modalita atau kata Tanya
-Isi tafsiran konselor yang baik dan menyenangkan atau tidak menyinggung konseli.
Jenis
a.      Pengecekan informasi
Teknik yang dipakai jika terjadi kegagalan dalam menangkap pesan eksplisit arti konseli.
b.      Interpetasi tunggal
Teknik untuk mengklarifikasi makna tunggal terhadap satu pesan atau ungkapan konseli.
c.       Intrepetasi ganda
Teknik untuk mengklarifikasi makna ganda terhadap pesan atau ungkapan konseli.


M. Konfrontation
Konfrontasi (Confrontation), teknik komunikasi yang menantang konseli, karena adanya ketidaksesuaian yang terlihat dalam pernyataan dan tingkah laku konseli, karena terjadi inkonsistensi antara perkataan dan perbuatan, ide awal dengan ide berikutnya
Tujuan
-Membantu konseli menjadi lebih baik menyadari kesenjangan atau ketidakselarasan di dalam pemikiran, perasaan dan perilaku.
-Membuat konseli agar memiliki cara pandang yang baru yang mengarah pada tingkah laku baru.
Komponen dan variasi
a.      Kata penggugah perhatian, penyebutan nama konseli atau kata penggugah lainnya.
b.      Isi atau pesan-pesan yang” dipertentangkan” atau dihubungkan.
c.       Kata atau kalimat tanya.

N.   Summarization
Konselor/klien membuat simpulan dalam proses konseling.
Tujuan
-Memadukan pesan-pesan konseli dalam proses konseling tersebut.
-Mengidentifikasi tema yang muncul setelah terungkapnya sejumlah pesan.
-Mencegah pembicaraan konseli yang bertele-tele.
-Merangkum hasi kemajuan konseli yang telah dicapai.
Komponen
a.      Kata penggugah perhatian : sampai detik ini, dari awal samapi sekarang, dsb
b.      Kata isyarat, kata kunci rangkuman : jadi, pada akhirnya, dsb
c.       Paduan isu, topik atau isi rangkuman : ....hal penting...., inti pembicaraan kita tadi....
Jenis
a.      Summary bagian.
Simpulan tentang suatu data/sekelompok data dalam suatu proses konseling yang dibuat dalam rentang waktu atau durasi proses konseling untuk memperjelas poin pembicaraan.
b.      Summary akhir.
Simpulan akhir untuk mengakhiri proses konseling.

O.     Termination
Respon konselor untuk mengakhiri proses konseling untuk dilanjutkan lagi atau memang proses konseling benar-benar telah selesai.
Tujuan
-Mencapai pemahaman antara konselor dan konseli mengenai apa yang dicapai dalam proses konseling
-Mengkomunikasikan keperluan penyesuaian terhadap pengambilan tanggung jawab seusai konseling.
-Memelihara persepsi pantas konseli tentang penerimaan dan pemahaman konselor.
-Memiliki gambaran “Peta Kognitif” jalannya konseling.
Jenis
a.      Pengakhiran Langsung/ Murni
Pengakhiran proses konseling, secara verbal, singkat dan tegas, yang mengandalkan bahasa pragmatik.
b.      Pengakhiran Tak Langsung
Pengakhiran proses konseling ini ada 2 yakni Verbal dan Non verbal
Verbal : Melalui ucapan konselor
Non verbal : dengan melihat jam dinding ata jam tangan dengan berkali-kali.


Popular Posts

Followers

Recent Comments